Rabu, September 27, 2017

Pengalaman mengurus sendiri STNK yang hilang di SAMSAT Bantul

Menurut peraturan yang berlaku, STNK merupakan dokumen resmi yang penting bagi kendaraan bermotor. Tanpa adanya STNK, kendaraan yang dikendarai bisa dianggap ilegal, bahkan curian. Untuk itu, setiap pengendara di jalan raya, sekali lagi menurut peraturan yang ada, perlu membawa dokumen STNK ini. Bila kebetulan ada razia, perasaan akan nyaman karena pengendara yang tidak membawa STNK pastinya ribet akan ditilang dan didenda  dengan jumlah uang tertentu yang sudah ditetapkan undang-undang.

Bagaimana kalau kemudian, karena sesuatu hal, STNK ini hilang? Tentunya kita harus segera mendapatkan kembali duplikat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan dari kepolisian yang menerbitkan STNK ini. Tetapi karena dalam penerbitan STNK ini melibatkan banyak pihak, yaitu Dinas Pendapatan Propinsi, Dinas Jasa Raharja dan Pajak Kendaraan Bermotor, maka untuk mempermudah pengurusan, dibuatlah Kantor yang menangani Sistem Administrasi (dalam) Satu Atap atau apa yang kita kenal dengan singkatan SAMSAT.

Di tulisan ini, saya akan menceritakan pengalaman saya saat mengurus duplikat dari STNK yang hilang beberapa waktu lalu di SAMSAT Bantul, sehingga bisa memberikan gambaran bagi siapa saja yang ingin mengurus kehilangan dokumen ini sendiri tanpa minta bantuan orang lain, khususnya di SAMSAT Bantul. Apa langkah langkah yang mesti di tempuh, biaya yang diperlukan serta tetek bengek lainnya sehingga pengurusan STNK hilang ini diharapkan lebih lancar.

Ok, kita mulai, 
Jika anda kehilangan STNK motor/mobil, hal pertama yang perlu dilakukan adalah laporan polisi soal kehilangan dokumen tadi.
Dalam laporan ini dibutuhkan data-data yang tertulis di STNK seperti nomer mesin, nomer ranka dan sebagainya. Untuk itu, kalau ada, persiapkan fotocopy STNK yang hilang tadi untuk laporan kepolisian. Bila ternyata anda belum sempat memfoto kopi STNKnya, data tersebut bisa anda temukan di BPKB. Persiapkan juga BPKB, karena BPKB ini nanti juga diperlukan sebagai salah satu syarat mendapatkan duplikat STNK. Dalam kasus lain, jika BPKB anda ternyata masih sebagai jaminan pihak leasing, anda bisa meminta surat keterangan dari leasing yang terkait untuk bisa membuatkan surat, bahwa BPKB tersebut masih digunakan sebagai jaminan.
Laporan kepolisian ini perlu dilegalisir di Polres Bantul. Saat saya mengurus STNK yang hilang kebetulan ada orang lain juga yang mengurus masalah yang sama, di meja terakhir saat penyerahan berkas-berkasnya, orang tersebut disuruh balik lagi karena ternyata laporan kepolisian belum dilegalisir. Jadi legalisir ini juga merupakan langkah wajib yang tidak boleh ditinggalkan. Di Samsat Bantul, ruangan untuk mengurus legalisir terletak di ruang sebelah timur ruang BRI (Bank). 
Sampai disini belum ada biaya yang dikeluarkan.

Setelah laporan yang dilegalisir ada di tangan, syarat lain yang perlu dikumpulkan adalah bukti bahwa kita pernah mengumumkan kehilangan STNK di dua media, yaitu media cetak dan radio. Bukti dari media cetak ini berupa potongan iklan baris yang nanti ditempelkan di bawah laporan, sedang bukti telah disiarkan berupa kwitansi pembayaran untuk beriklan dari kantor radio yang dipilih. 
Jadi mengurus STNK yang hilang ini tidak bisa sehari jadi, paling tidak perlu waktu dua hari karena harus menunggu mendapatkan bukti bahwa kehilangan tersebut telah diiklankan. Anda sebenarnya bisa sendiri menuju kantor koran maupun radio, tapi untuk mempersingkat waktu, ada jasa untuk mengurus dua hal tersebut di sekitar kantor SAMSAT bantul. Biayanya masing-masing media Rp. 15.000, -
Bila di hari pertama ini masih cukup waktu, langsung saja segera kumpulkan syarat lain yang dibutuhkan, yaitu : cek fisik kendaraan. Cek fisik ini diperlukan sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut memiliki nomer rangka dan nomer mesin sesuai data yang ada di STNK. prosesnya, langsung saja anda mengambil antrian dan mengisi formulir yang disediakan. Jadi jangan lupa siapkan juga ballpoint dari rumah agar anda tidak bingung mencari ballpoint lagi di SAMSAT. 
Oh ya, cek fisik ternyata tidak butuh waktu lama, jika kelihatan banyak antrian, yakinlah bahwa setiap orang ternyata cuma butuh waktu sekitar 2-3 menit untuk digesek nomer rangka/mesinnya, dan petugas penggesek nomer rangka/mesin ini saya lihat ada dua orang. Dalam satu jam, sebanyak 60 orang bisa terlayani. Tidak ada biaya dalam cek fisik ini.

Sampai disini, seharusnya anda sudah bisa mengumpulkan sebagian syarat-syarat berikut ini :

  • 1. KTP asli dan foto kopinya sesuai nama yang tertera di STNK
  • 2. BPKB asli dan foto kopinya 
  • 3. Bukti laporan polisi yang telah dilegalisir
  • 4. Formulir Cek Fisik Kendaraan.
  • 5. Kwitansi pembayaran siaran radio 
Besoknya hari kedua, anda tinggal mengambil guntingan koran di Jasa pengurusan STNK yang anda mintai tolong, untuk kemudian ditempel di bagian laporan kepolisian.  Jangan lupa siapkan juga meterai Rp. 6000 yang akan dipakai untuk membuat surat pernyataan yang diberikan oleh loket I, anda masih perlu membawa ballpoint dari rumah untuk mengisi blanko surat pernyataan dan juga nanti untuk mengisi formulir penerbitan STNK di loket II. Saya tulis lagi point-pointnya biar lebih jelas

  • 6. Guntingan iklan baris koran 
  • 7. Surat Pernyataan kepemilikan STNK bermeterai
Di loket II, yang letaknya paling luar dekat parkiran sebelah timur, anda mendapatkan formulir penerbitan STNK yang harus anda isi, biaya formulir ini sesuai peraturan yang baru yaitu Rp. 100 rb untuk roda 2 dan Rp. 200 rb untuk roda 4. jadi point terakhir dokumen yang diperlukan adalah :

  • 8. Formulir penerbitan STNK
Setelah anda isi formulir tersebut, selanjutnya semua berkas yang ada di atas diserahkan ke loket penyerahan berkas yang berada di ruang utama, ada box warna merah, letakkan saja di situ. Nanti setelah dicheck petugas, nama anda atau nama yang sesuai di STNK akan dipanggil untuk mendapatkan tanda terima berkas penyerahan berikut tanggal kapan STNK dicetak dan bisa diambil. Saya hitung, dari tanggal penyerahan sampai tanggal pengambilan STNK ternyata perlu waktu 9 hari. Total biaya yang dikeluarkan dari iklan radio koran, materai, formulir penerbitan dan parkir kurang dari Rp. 150 rb.
Demikian, semoga tulisan ini bisa memberi gambaran anda yang mau mengurus sendiri STNK anda yang hilang.

Ribet juga ya.. semoga dengan ini bisa menjaga STNK masing2 lebih hati2

Terimaksih.

sincerely yours,
sochib

Kontributor