Jumat, Juni 09, 2017

Cara Menakar Beras Zakat Fitrah dengan Gelas


Zakat Fitrah menurut definisi yang saya dapatkan adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam yang mampu, dengan syarat-syarat yang ditetapkan, dimana waktu dikeluarkannya adalah pada bulan romadhan. Batas maksimal dikeluarkan zakat ini adalah sebelum sholat ied dan Besaran zakat ini, pada zaman nabi diukur dalam satuan sha’. Yaitu sebesar 1 (satu) sha’.

Setelah saya telusuri, satuan sha’ ini ternyata adalah satuan volume, bukan satuan berat. Di Indonesia, 1 sha’ beras biasanya dipadankan secara baku menjadi satuan berat 2,5 kg beras.

Yang ingin saya tulis disini adalah bagaimana cara menakar beras seberat 2,5 kg tersebut? Kalau ada timbangan, sih, tidak masalah. Tetapi kalau tidak ada alat yang digunakan untuk menimbang, bagaimana cara yang paling mudah?

Yang perlu dilakukan adalah mengkonversi lagi satuan berat ini menjadi satuan volume. Setelah googling sana-sini saya dapatkan angka perbandingan untuk massa jenis beras dalam standar ukuran metrik sebagai berikut :

1 liter beras = 0,8 kg. 
berarti,
1 kg beras = 1 / 0,8 = 1,25 liter
Maka
2,5 kg beras = 1,25 liter/Kg x 2,5 kg = 3,12 liter

Benda yang mudah didapat untuk menakar beras dalam satuan liter ini adalah gelas. Gelas teh belimbing (alasnya bergerigi) yang umum kita pakai itu volumenya adalah 240 ml atau 0,24 liter.

Jadi untuk mendapatkan 3,12 liter beras diperlukan sebanyak 3,12 liter dibagi 0,24 liter = 13 gelas

Tambahan : mungkin ada yang menetapkan beras seberat 2,7 kg. Maka jumlah takaran gelas yang diperlukan adalah (2,7 x 1,25 ) liter / 0,24 liter  = 14 gelas

Demikian semoga bisa membantu,

sincerely yours,
sochib




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kontributor